Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

PPKM Kabupaten Rembang

nuningnur admin SID Kemadu | 10 Januari 2021 11:06:55 | Berita Desa | 718 Kali

Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari hari Senin 11 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan. Keputusan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 ini secara regulasi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rembang No 440/0029/2021.

PPKM yang diterapkan juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Dimana, Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, pada hari Rabu 6 Januari 2021 mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, termasuk Rembang.

Berikut ini adalah poin-poin penting mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Rembang.

Ini saatnya kita harus benar-benar jaga secara ketat protokol kesehatan yang ada. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua.

COVID-19 masih ada dan akan semakin lama, jika kita selalu meremehkan dan melanggar protokol kesehatan.

#BersamamelawanCOVID-19

#PemerintahDesaKemadu

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung