Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Penyuluhan Hukum

25 September 2019 14:05:00  nuningnur admin SID Kemadu  1.057 Kali Dibaca  Berita Desa

Rabu 25 September 2019, Pemerintah Desa Kemadu melaksanahan kegiatan penyuluhan hukum yang bertempat di pendopo Balai Desa Kemadu, kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB sampai selesai. Adapun peserta penyuluhan hukum terdiri dari 45 orang dari beberapa unsur di antaranya ketua RT RW, LPMD, BPD, Linmas, Karang Taruna, PKK, TPK dan Tokoh Masyarakat .

Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa H Taslim Widiyanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta penyuluhan, dan ucapan terima kasih kepada nara sumber yang telah berkenan memberikan materi penyuluhan di Desa Kemadu. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat sadar hukum dan tertib hukum. Para peserta di mohom untuk memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh nara sumber nanti dan apabila kurang jelas bisa  ditanyakan kepada para nara sumber.

 Bapak Camat Sulang Drs. Slamet Haryanto, M.Si dalam sambutannya menyampaikan seiring perkembangan dinamika kemasyarakatan, masyarakat kita semakin hari semakin cerdas, harapan dari kegiatan ini kita semua bisa memahami hukum-hukum yang berlaku di masyarakat, jangan sampai masyarakat Kecamatan Sulang berurusan dengan hukum. Setelah penyuluhan hukum ini nanti semua yang hadir bisa menyampaikan hasil penyuluhan ini ke keluarga dan warga sekitar. Materi penyuluhan hukum ini tentang Anggaran Desa.

Nara sumber pertama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapak Wajito, SH. Anggaran  Desa diperoleh dari beberapa sumber yaitu: 

1. ADD (Alokasi Dana Desa) Pedoman penggunaannya diatur di Peraturan Bupati Rembang No 65 Tahun 2018. Anggaran tersebut digunakan untuk operasional Pemerintahan Desa, Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

2. DD (Dana Desa) di atur di Peraturan Bupati Rembang No 67 Tahun 2018. Anggaran tersebut di gunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

3. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi  di atur di Peraturan Bupati No 66 Tahun 2018. Anggaran tersebut di gunakan untuk tambahan penghasilan Kades dan Katdes dan operasional perkantoran.

4. PAD (Pendapatan Asli Desa) bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Desa.

Pedoman penyusunan APBDes di atur Peraturan Bupati Rembang No 63 Tahun 2018. Penetapan APBDes dilaksanakan akhir tahun yang di dasari Peraturan Desa yang disetujui oleh BPD dan Mayarakat. Apabila terjadi perubahan nominal atau volume bisa dilakukan perubahan APBDes satu tahun sekali di bulan September-Oktober.

Pedoman pengelolaan keuangan Desa di atur Peraturan Bupati Rembang No 64 Tahun 2018. Pemerintah Desa Kemadu jangan sampai pengelola keuangan dan pelaksanaan menyimpang dari regulasi yang ada agar tidak berurusan dengan hukum.

Nara sumber kedua dari Kejaksaan Negeri Rembang, Bapak Mahrus menyampaikan bahwa anggaran yang masuk di Desa sudah ada aturan  penggunaannya. Jangan sampai tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya. Jangan sampai masyarakat Desa Kemadu terlibat hukum. Kuasai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan anggaran Desa, baik itu pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya. Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dapat di pidanakan baik itu kurungan maupun denda.

Pelajari, Laksanakan, Pertanggungjawabkan sesuai regulasi yang ada.

Nara sumber ketiga dari POLRES Rembang Bapak Arif. Korupsi itu kompleks dan ruwet. Jangan sampai melakukan penyelewengan anggaran apabila tidak ingin berurusan dengan hukum. Budaya tertib dan taat hukum terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan massyarakat Desa Kemadu lebih mengetahui dan memahami pentingnya mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum. 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:417
    Kemarin:472
    Total Pengunjung:252.111
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

25 Januari 2020 | 12.421 Kali
Pemerintah Desa Kemadu
30 Juli 2013 | 12.160 Kali
Profil Desa
01 Mei 2014 | 12.080 Kali
Karang Taruna
15 Januari 2020 | 12.080 Kali
RT RW
17 Desember 2019 | 12.080 Kali
Visi dan Misi
13 Januari 2020 | 11.952 Kali
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
30 Juli 2013 | 11.875 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
26 Desember 2020 | 873 Kali
GIAT RUTIN RELAWAN COVID 19
16 Januari 2020 | 846 Kali
Bantuan RTLH
29 Desember 2020 | 2.384 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDes TA 2021
27 Juli 2021 | 856 Kali
VAKSINASI MASSAL TAHAP I
04 April 2020 | 780 Kali
Aksi relawan turun ke jalan
26 September 2022 | 1.014 Kali
MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDES TA 2022
28 Mei 2020 | 2.712 Kali
"JANGAN PANIK" tetap ikuti protokol kesehatan