Berita Desa Kemadu,
Jum'at, 11 Oktober 2024 bertempat di Balai Desa Kemadu, Pemerintah Desa Kemadu mengadakan kegiatan musyawarah desa verifikasi dan validasi data DTKS. Hadir dalam kegiatan tersebut pendamping PKH Kecamatan Sulang Nurul Azizah Khoiriyah, TKSK Kecamatan Sulang Fajar Dian M dan Lembaga Pemerintahan Desa Kemadu.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kemadu Bapak Mohamad Juwahir menyampaikan bahwa musdes malam ini sangatlah penting karena untuk meninjau dan memverifikasi kembali data kemiskinan di Desa Kemadu yang tercantum dalam DTKS. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data tersebut akurat dan terkini, sehingga bantuan sosial yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran.
Nurul Azizah Khoiriyah pendamping PKH Kecamatan Sulang memimpin diskusi dan tanya jawab. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS menjadi dasar acuan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai contoh pemberian bantuan PKH, PBI-JKN, BPNT, bantuan yatim piatu dan program sembako. Kementrian Sosial telah menetapkan 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan dalam menentukan seseorang layak atau tidak masuk ke data DTKS.
5 aspek meliputi:
1. tempat tinggal
2. pekerjaan
3. pangan
4. sandang
5. papan
9 kriteria meliputi:
1. Tempat tinggal
2. Status pekerjaan
3. Pemenuhan kebutuhan pangan
4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran
5. Pengeluaran untuk pakaian
6. Sebagian besar lantai tempat tinggal dari tanah
7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu atau kayu
8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil /besar
9. Sumber penerangan
Kebijakan kemensos sudah diterapkan ke aplikasi SIKS Mobile dengan harapan data kemiskinan dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai arah kebijakan yang berlaku.