Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari hari Senin 11 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan. Keputusan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 ini secara regulasi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rembang No 440/0029/2021.
PPKM yang diterapkan juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Dimana, Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, pada hari Rabu 6 Januari 2021 mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, termasuk Rembang.
Berikut ini adalah poin-poin penting mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Rembang.
Ini saatnya kita harus benar-benar jaga secara ketat protokol kesehatan yang ada. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua.
COVID-19 masih ada dan akan semakin lama, jika kita selalu meremehkan dan melanggar protokol kesehatan.
#BersamamelawanCOVID-19
#PemerintahDesaKemadu