Selasa, 29 September 2020 bertempat di POLSEK Sulang, Kepala Desa Kemadu Mohamad Juwahir melaksanakan koordinasi dengan Kapolsek Sulang yang berkaitan dengan ijin keramaian. Dikarenakan di masa pandemi ini ada beberapa warga yang akan melaksanakan hajat pernikahan atau khitan yang mengundang pentas seni (dangdut). AKP Hery Basuki SH Kapolsek Sulang menyampaikan bahwa sehubungan masih tingginya sebaran covid 19 di Kabupaten Rembang dan khususnya di wilayah Kecamatan Sulang yang tersebar merata di desa-desa. Maka kami beritahukan dan mengajak bekerja sama Bapak Ibu Kepala Desa untuk melakukan pencegahan penyebaran covid 19 dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tetap gelorakan protokol kesehatan terhadap masyarakat di wilayah masing-masing.
2. Dilarang dan tidak memberikan rekomendasi terhadap semua bentuk pentas kesenian apapun ( musik. ketoprak, dll), pertandingan sepak bola, bola voly dan kegiatan lainnya yang mendatangkan berkumpulnya banyak orang.
3. Membantu tim gugus tugas Kecamatan Sulang untuk melaksanakan scrining kesehatan terhadap warga apabila diperlukan oleh dinas kesehatan.
Hasil rapat koordinasi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang dengan Kepolisian Resort Rembang menetapkan:
1. Segala pertunjukan / pementasan/ konser yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan orang banyak/ masa TIDAK DILAKSANAKAN terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Rekomendasi pementasan kesenian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang dinyatakan tidak berlaku.
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang tidak akan mengeluarkan rekomendasi kesenian sampai batas waktu yang ditentukan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua masyarakat beserta elemennya.